Tampilkan postingan dengan label Materi SMK kls X. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi SMK kls X. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 Februari 2013

Earthquake Simulator - Tokyo, Japan

Minggu, 24 Februari 2013

Domisili : Pengertian dan Macamnya (Tinjauan Yuridis)



Pengertian:
Dalam pengertian Yuridis, Domisili adalah tempat seseorang yang harus dianggap selalu hadir dalam hubungannya dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban, juga apabila pada suatu waktu ia benar-benar tidak dapat hadir di tempat tersebut. Menurut Vollmar, tempat tingga merupakan tempat orang melakukan perbuatan hukum. Perbuatan hukum adalah perbuatan yang menimbulkan akibat hukum.
Unsur-unsur Domisili
1.       Adanya tempat tertentu (tetap atau sementara)
2.      Adanya orang yang selalu hadir pada tempat tersebut
3.      Adanya hak dan kewajiban
4.      Adanya prestasi
Pentingnya domisili
Menurut hukum, tiap-tiap orang harus mempunyai tempat tinggal (domisili) dimana ia harus dicari. Pentingnya domisili ini terkait dengan hal-hal berikut, antara lain :
1.       Dimana seorang harus menikah (pasal 78 KUHPer)
2.      Dimana seorang harus dipanggil oleh pengadilan (pasal 1393 KUH Per)
3.      Pengadilan mana yang berwenang terhadap seseorang (pasal 207 KUHPer)
Macam Domisili
Domisili dapat dibedakan menurut sistem hukum yang mengaturnya : Common Law dan Eropa Kontinental. Menurut KUH Perdata (termasuk Eropa Kontinental), tempat tinggal dibedakan 2 macam :
1.       Tempat tinggal yang sesungguhnya
2.      Tempat tinggal pilihan
Tempat tinggal sesungguhnya atau Eigenlijke Woonplaats adalah tempat melakukan perbuatan hukum pada umumnya.
Dibedakan menjadi 2 macam:
1.       Tempat tinggal suka rela atau mandiri (vrijwillige, onafhank elijke woonplaats), yaitu tempat tinggal yang tidak tergantung pada hubungannya dengan orang lain. Istilah tempat tinggal menurut pembentuk undang-undang pada dasarnya hendak menegaskan bahwa yang dimaksud domisili adalah tempat tinggal dalam pengertian yuridis. Pasal 17 BW, menentukan bahwa setiap orang dianggap memiliki tempat tinggal pokok, yaitu tempat tinggal yang memiliki hubungan tertentu secara terus-menerus dengan orang bersangkutan. Pada umumnya tempat tinggal yuridis dengan tempat tinggal sesungguhnya adalah sama, akan tetapi adakalanya tidak ada demikian. Bagi seseorang yang tidak mempunyai domisili di tempat kediamannya yang pokok (tertentu), maka domisilinya dianggap berada di tempat di mana ia sungguh-sungguh berada.   
2.      Tempat tinggal wajib atau tempat tingga menurut hukum (Afhankelijke, Noodzakelijke of Ontleende Woodplaats), yaitu tempat tinggal yang tidak bergantung pada keadaan-keadaan orang bersangkutan, tetapi bergantung pada keadaan orang lain. Dalam arti yuridis, tempat tinggal wajib terkait dengan orang yang pertama disebut. Jadi pengertian tempat tinggal wajib ialah tempat tinggal yang ditentukan oleh hubungan antara seseorang dengan orang lain.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pihak-pihak yang dianggap mempunyai tempat tinggal wajib, meliputi :
1.       Seorang istri mengikuti suami
2.      Anak-anak yang masih meenderjaring mngikuti tempat tinggal orang tua atau wali anak tersebut
3.      Anak-anak yang masih meenderjaring di bawah pengampuan (onder curatele gastelden), tempat tinggal mereka adalah pada curator
4.      Buruh yang tinggal di rumah majikannya, domisilinya mengikuti majikan.
Tempat tinggal yang dipilih (Gezoken Woonplaats)
Pada dasarnya terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi oleh para pihak dalam menentukan domisili pilihan, yaitu :
1.       Pilihan harus terjadi dengan perjanjian
2.      Perjanjian harus diadakan secara tertulis (bentuk perjanjian tertulis)
3.      Pilihan hanya dapat terjadi untuk satu atau lebih perbuatan hukum atau hubungan hukum tertentu
4.      Untuk pilihan itu diperlukan adanya kepentingan yang wajar.
Perpindahan Tempat Tinggal dan Rumah Kematian
Adakalanya seseorang karena sesuatu dan lain hal berpindah tempat tinggal dari suatu tempat ke tempat lain. Menurut ketentuan pasal 18 KUH Perdata, perpindahan tempat tingga akan terjadi karena : 1) rumah tempat tinggal dengan nyata pindah ke tempat lain, 2) terdapat maksud untuk memindahkan tempat tinggal pokok ke tempat lain dengan cara yang ditunjukkan oleh pasal 19 BW. Berpindahan tempat tinggal suami, wali atau pengampu menurut hukum juga mengakibatkan perpindahan tempat tinggal bagi seorang istri, anak atau anak-anak yang masih minderjaring dan atau anak-anak yang berada di bawah pengampuan.
Sedangkan rumah kematian bagi seseorang yang meninggal dunia adalah tempat tinggalnya yang terakhir. Rumah kematian dianggap penting dalam kaitannya dengan urusan-urusan pewarisan. Warisan dianggap jatuh pada rumah kematian. Menurut pasal 962 BW, bahwa setelah pewaris meninggal dunia, maka testamen rahasia harus disampaikan pada balai harta peninggalan yang mewilayahi rumah kematian pewaris.
Sumber Pustaka :
Titik Triwulan Tutik, SH., MH., Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional (Kencana Prenada Media Group: 2010)

Selasa, 19 Februari 2013

Tanah Longsor ( SMK kls X )


Pengertian Tanah Longsor
Tanah longsor adalah perpindahan material pembentuk lereng berupa batuan, bahan rombakan, tanah, atau material campuran tersebut, bergerak ke bawah atau keluar lereng. Proses terjadinya tanah longsor dapat diterangkan sebagai berikut: air yang meresap ke dalam tanah akan menambah bobot tanah. Jika air tersebut menembus sampai tanah kedap air yang berperan sebagai bidang gelincir, maka tanah menjadi licin dan tanah pelapukan di atasnya akan bergerak mengikuti lereng dan keluar lereng.  

Jenis Tanah Longsor
Ada 6 jenis tanah longsor, yakni: longsoran translasi, longsoran rotasi, pergerakan blok, runtuhan batu, rayapan tanah, dan aliran bahan rombakan. Jenis longsoran translasi dan rotasi paling banyak terjadi di Indonesia. Sedangkan longsoran yang paling banyak memakan korban jiwa manusia adalah aliran bahan rombakan.
1.  Longsoran Translasi
Longsoran translasi adalah ber-geraknya massa tanah dan batuan pada bidang gelincir berbentuk rata atau menggelombang landai.
2.  Longsoran Rotasi
Longsoran rotasi adalah bergerak-nya massa tanah dan batuan pada bidang gelincir berbentuk cekung.
3.  Pergerakan Blok
Pergerakan blok adalah perpindahan batuan yang bergerak pada bidang gelincir berbentuk rata. Longsoran ini disebut juga longsoran translasi blok batu.
4.  Runtuhan Batu
Runtuhan batu terjadi ketika sejum-lah besar batuan atau material lain bergerak ke bawah dengan cara jatuh bebas. Umumnya terjadi pada lereng yang terjal hingga meng-gantung terutama di daerah pantai. Batu-batu besar yang jatuh dapat menyebabkan kerusakan yang parah.
5.  Rayapan Tanah
Rayapan Tanah adalah jenis tanah longsor yang bergerak lambat. Jenis tanahnya berupa butiran kasar dan halus. Jenis tanah longsor ini hampir tidak dapat dikenali. Setelah waktu yang cukup lama longsor jenis rayapan ini bisa menyebabkan tiang-tiang telepon, pohon, atau rumah miring ke bawah.
6.  Aliran Bahan Rombakan

Jenis tanah longsor ini terjadi ketika massa tanah bergerak didorong oleh air. Kecepatan aliran tergantung pada kemiringan lereng, volume dan tekanan air, dan jenis materialnya. Gerakannya terjadi di sepanjang lembah dan mampu mencapai ratusan meter jauhnya. Di beberapa tempat bisa sampai ribuan meter seperti di daerah aliran sungai di sekitar gunungapi. Aliran tanah ini dapat menelan korban cukup banyak.

Gejala Umum Tanah Longsor
·       Munculnya retakan-retakan di lereng yang sejajar dengan arah tebing.
·       Biasanya terjadi setelah hujan.
·       Munculnya mata air baru secara tiba-tiba.
·       Tebing rapuh dan kerikil mulai berjatuhan.

Penyebab Terjadinya Tanah Longsor
Pada prinsipnya tanah longsor terjadi bila gaya pendorong pada lereng lebih besar daripada gaya penahan. Gaya penahan umumnya dipengaruhi oleh kekuatan batuan dan kepadatan tanah. Sedangkan gaya pendorong dipengaruhi oleh besarnya sudut lereng, air, beban serta berat jenis tanah batuan.

Tahapan Mitigasi Bencana Tanah Longsor
·       Pemetaan
Menyajikan informasi visual tentang tingkat kerawanan bencana alam geologi di suatu wilayah, sebagai masukan kepada masyarakat dan atau pemerintah kabupaten/kota dan provinsi sebagai data dasar untuk melakukan pembangunan wilayah agar terhindar dari bencana.
·       Penyelidikan
Mempelajari penyebab dan dampak dari suatu bencana sehingga dapat digunakan dalam perencanaan penanggulangan bencana dan rencana pengembangan wilayah.
·       Pemeriksaan
Melakukan penyelidikan pada saat dan setelah terjadi bencana, sehingga dapat diketahui penyebab dan cara penaggulangannya.
·       Pemantauan
Pemantauan dilakukan di daerah rawan bencana, pada daerah strategis secara ekonomi dan jasa, agar diketahui secara dini tingkat bahaya, oleh pengguna dan masyarakat yang bertempat tinggal di daerah tersebut.
·       Sosialisasi
Memberikan pemahaman kepada Pemerintah Provinsi /Kabupaten /Kota atau Masyarakat umum, tentang bencana alam tanah longsor dan akibat yang ditimbulkannnya. Sosialisasi dilakukan dengan berbagai cara antara lain, mengirimkan poster, booklet, dan leaflet atau dapat juga secara langsung kepada masyarakat dan aparat pemerintah
·       Pemeriksaan bencana longsor
Bertujuan mempelajari penyebab, proses terjadinya, kondisi bencana dan tata cara penanggulangan bencana di suatu daerah yang terlanda bencana tanah longsor.

Minggu, 17 Februari 2013

Mitigasi


Pengertian Mitigasi

      Dari latar belakang tentang bencana alam di Indonesia, mitigasi bencana merupakan langkah yang sangat perlu dilakukan sebagai suatu titik tolak utama dari manajemen bencana. Sesuai dengan tujuan utamanya yaitu mengurangi dan / atau meniadakan korban dan kerugian yang mungkin timbul, maka titik berat perlu diberikan pada tahap sebelum terjadinya bencana, yaitu terutama kegiatan penjinakan / peredaman atau dikenal dengan istilah Mitigasi.
Tujuan utama (ultimate goal) dari Mitigasi Bencana adalah sebagai berikut :

1.  Mengurangi resiko/dampak yang ditimbulkan oleh bencana khususnya bagi penduduk, seperti korban jiwa (kematian), kerugian ekonomi (economy costs) dan kerusakan sumber daya alam.
2.      Sebagai landasan (pedoman) untuk perencanaan pembangunan.
3.    Meningkatkan pengetahuan masyarakat (public awareness) dalam menghadapi serta mengurangi dampak/resiko bencana, sehingga masyarakat dapat hidup dan bekerja dengan aman (safe).

Mitigasi bencana tsunami 
       adalah sebuah sistem yang dirancang untuk mendeteksi tsunami kemudian memberikan peringatan untuk mencegah jatuhnya korban. Ada dua jenis sistem peringatan dini tsunami yaitu sistem peringatan dini tsunami internasional dan sistem peringatan dini tsunami regional. Gelombang tsunami memiliki kecepatan antara 500 sampai 1.000 km/j (sekitar 0,14 sampai 0,28 kilometer per detik) di perairan terbuka, sedangkan gempa bumi dapat dideteksi dengan segera karena getaran gempa yang memiliki kecepatan sekitar 4 kilometer per detik (14.400 km/j). Skema terjadinya tsunami dapat terjadi jika terjadi gangguan yang menyebabkan perpindahan sejumlah besar air, seperti letusan gunung api, gempa bumi, longsor maupun meteor yang jatuh ke bumi.
Gempa yang menyebabkan tsunami
  • Gempa bumi yang berpusat di tengah laut dan dangkal (0 - 30 km)
  • Gempa bumi dengan kekuatan sekurang-kurangnya 6,5 Skala Richter
  • Gempa bumi dengan pola sesar naik atau sesar turun  
·         Mitigasi Bencana Gunung Berapi
Upaya memperkecil jumlah korban jiwa dan kerugian harta benda akibat letusan gunung berapi, tindakan yang perlu dilakukan :

1.Pemantauan,aktivitas gunung api dipantau selama 24 jam menggunakan alat pencatatgempa (seismograf).

2.Tanggap Darurat, tindakan yang dilakukan oleh DVMBG ketika terjadipeningkatan aktivitas gunung berapi, antara lain mengevaluasi laporandan data, membentuk tim Tanggap Darurat, mengirimkan tim ke lokasi,melakukan pemeriksaan secara terpadu. 
3.Pemetaan, Peta Kawasan Rawan Bencana Gunung berapi dapat menjelaskanjenis dan sifat bahaya gunung berapi, daerah rawan bencana, arahpenyelamatan diri, lokasi pengungsian, dan pos penanggulangan bencana. 
4.Penyelidikan gunung berapi menggunakan metoda Geologi, Geofisika, danGeokimia. Hasil penyelidikan ditampilkan dalam bentuk buku, peta dandokumen lainya. 
5.Sosialisasi, petugas melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Daerahserta masyarakat terutama yang tinggal di sekitar gunung berapi.