Tampilkan postingan dengan label Materi SMK kls X. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi SMK kls X. Tampilkan semua postingan
Senin, 25 Februari 2013
Minggu, 24 Februari 2013
Domisili : Pengertian dan Macamnya (Tinjauan Yuridis)
Pengertian:
Dalam pengertian Yuridis, Domisili
adalah tempat seseorang yang harus dianggap selalu hadir dalam hubungannya
dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban, juga apabila pada suatu waktu
ia benar-benar tidak dapat hadir di tempat tersebut. Menurut Vollmar, tempat
tingga merupakan tempat orang melakukan perbuatan hukum. Perbuatan hukum adalah
perbuatan yang menimbulkan akibat hukum.
Unsur-unsur
Domisili
1. Adanya tempat tertentu (tetap atau sementara)
2. Adanya orang yang selalu hadir pada tempat tersebut
3. Adanya hak dan kewajiban
4. Adanya prestasi
Pentingnya
domisili
Menurut hukum, tiap-tiap orang harus
mempunyai tempat tinggal (domisili) dimana ia harus dicari. Pentingnya domisili
ini terkait dengan hal-hal berikut, antara lain :
1. Dimana seorang harus menikah (pasal 78 KUHPer)
2. Dimana seorang harus dipanggil oleh pengadilan (pasal
1393 KUH Per)
3. Pengadilan mana yang berwenang terhadap seseorang
(pasal 207 KUHPer)
Macam
Domisili
Domisili dapat dibedakan menurut sistem
hukum yang mengaturnya : Common Law dan Eropa Kontinental. Menurut KUH Perdata
(termasuk Eropa Kontinental), tempat tinggal dibedakan 2 macam :
1. Tempat tinggal yang sesungguhnya
2. Tempat tinggal pilihan
Tempat
tinggal sesungguhnya atau Eigenlijke Woonplaats adalah tempat
melakukan perbuatan hukum pada umumnya.
Dibedakan menjadi 2 macam:
1. Tempat tinggal suka rela atau mandiri (vrijwillige,
onafhank elijke woonplaats), yaitu tempat tinggal yang tidak tergantung pada
hubungannya dengan orang lain. Istilah tempat tinggal menurut pembentuk
undang-undang pada dasarnya hendak menegaskan bahwa yang dimaksud domisili
adalah tempat tinggal dalam pengertian yuridis. Pasal 17 BW, menentukan bahwa
setiap orang dianggap memiliki tempat tinggal pokok, yaitu tempat tinggal yang
memiliki hubungan tertentu secara terus-menerus dengan orang bersangkutan. Pada
umumnya tempat tinggal yuridis dengan tempat tinggal sesungguhnya adalah sama,
akan tetapi adakalanya tidak ada demikian. Bagi seseorang yang tidak mempunyai
domisili di tempat kediamannya yang pokok (tertentu), maka domisilinya dianggap
berada di tempat di mana ia sungguh-sungguh berada.
2. Tempat tinggal wajib atau tempat tingga menurut hukum
(Afhankelijke, Noodzakelijke of Ontleende Woodplaats), yaitu tempat tinggal
yang tidak bergantung pada keadaan-keadaan orang bersangkutan, tetapi
bergantung pada keadaan orang lain. Dalam arti yuridis, tempat tinggal wajib
terkait dengan orang yang pertama disebut. Jadi pengertian tempat tinggal wajib
ialah tempat tinggal yang ditentukan oleh hubungan antara seseorang dengan
orang lain.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan,
pihak-pihak yang dianggap mempunyai tempat tinggal wajib, meliputi :
1. Seorang istri mengikuti suami
2. Anak-anak yang masih meenderjaring mngikuti tempat
tinggal orang tua atau wali anak tersebut
3. Anak-anak yang masih meenderjaring di bawah pengampuan
(onder curatele gastelden), tempat tinggal mereka adalah pada curator
4. Buruh yang tinggal di rumah majikannya, domisilinya
mengikuti majikan.
Tempat
tinggal yang dipilih (Gezoken Woonplaats)
Pada dasarnya terdapat 4 syarat yang
harus dipenuhi oleh para pihak dalam menentukan domisili pilihan, yaitu :
1. Pilihan harus terjadi dengan perjanjian
2. Perjanjian harus diadakan secara tertulis (bentuk
perjanjian tertulis)
3. Pilihan hanya dapat terjadi untuk satu atau lebih
perbuatan hukum atau hubungan hukum tertentu
4. Untuk pilihan itu diperlukan adanya kepentingan yang
wajar.
Perpindahan
Tempat Tinggal dan Rumah Kematian
Adakalanya seseorang karena sesuatu dan
lain hal berpindah tempat tinggal dari suatu tempat ke tempat lain. Menurut
ketentuan pasal 18 KUH Perdata, perpindahan tempat tingga akan terjadi karena :
1) rumah tempat tinggal dengan nyata pindah ke tempat lain, 2) terdapat maksud
untuk memindahkan tempat tinggal pokok ke tempat lain dengan cara yang
ditunjukkan oleh pasal 19 BW. Berpindahan tempat tinggal suami, wali atau
pengampu menurut hukum juga mengakibatkan perpindahan tempat tinggal bagi
seorang istri, anak atau anak-anak yang masih minderjaring dan atau anak-anak
yang berada di bawah pengampuan.
Sedangkan rumah kematian bagi seseorang
yang meninggal dunia adalah tempat tinggalnya yang terakhir. Rumah kematian
dianggap penting dalam kaitannya dengan urusan-urusan pewarisan. Warisan
dianggap jatuh pada rumah kematian. Menurut pasal 962 BW, bahwa setelah pewaris
meninggal dunia, maka testamen rahasia harus disampaikan pada balai harta
peninggalan yang mewilayahi rumah kematian pewaris.
Sumber
Pustaka :
Titik Triwulan Tutik, SH., MH., Hukum Perdata dalam
Sistem Hukum Nasional (Kencana Prenada Media Group: 2010)
Selasa, 19 Februari 2013
Tanah Longsor ( SMK kls X )
Pengertian Tanah Longsor
Tanah longsor adalah perpindahan material pembentuk lereng berupa batuan, bahan rombakan, tanah, atau material campuran tersebut, bergerak ke bawah atau keluar lereng. Proses terjadinya tanah longsor dapat diterangkan sebagai berikut: air yang meresap ke dalam tanah akan menambah bobot tanah. Jika air tersebut menembus sampai tanah kedap air yang berperan sebagai bidang gelincir, maka tanah menjadi licin dan tanah pelapukan di atasnya akan bergerak mengikuti lereng dan keluar lereng.
Jenis Tanah Longsor
Ada 6 jenis tanah longsor, yakni: longsoran translasi, longsoran rotasi, pergerakan blok, runtuhan batu, rayapan tanah, dan aliran bahan rombakan. Jenis longsoran translasi dan rotasi paling banyak terjadi di Indonesia. Sedangkan longsoran yang paling banyak memakan korban jiwa manusia adalah aliran bahan rombakan.
1. Longsoran Translasi
Longsoran translasi adalah ber-geraknya massa tanah dan batuan pada bidang gelincir berbentuk rata atau menggelombang landai.
2. Longsoran Rotasi
Longsoran rotasi adalah bergerak-nya massa tanah dan batuan pada bidang gelincir berbentuk cekung.
3. Pergerakan Blok
Pergerakan blok adalah perpindahan batuan yang bergerak pada bidang gelincir berbentuk rata. Longsoran ini disebut juga longsoran translasi blok batu.
4. Runtuhan Batu
Runtuhan batu terjadi ketika sejum-lah besar batuan atau material lain bergerak ke bawah dengan cara jatuh bebas. Umumnya terjadi pada lereng yang terjal hingga meng-gantung terutama di daerah pantai. Batu-batu besar yang jatuh dapat menyebabkan kerusakan yang parah.
5. Rayapan Tanah
Rayapan Tanah adalah jenis tanah longsor yang bergerak lambat. Jenis tanahnya berupa butiran kasar dan halus. Jenis tanah longsor ini hampir tidak dapat dikenali. Setelah waktu yang cukup lama longsor jenis rayapan ini bisa menyebabkan tiang-tiang telepon, pohon, atau rumah miring ke bawah.
6. Aliran Bahan Rombakan
Jenis tanah longsor ini terjadi ketika massa tanah bergerak didorong oleh air. Kecepatan aliran tergantung pada kemiringan lereng, volume dan tekanan air, dan jenis materialnya. Gerakannya terjadi di sepanjang lembah dan mampu mencapai ratusan meter jauhnya. Di beberapa tempat bisa sampai ribuan meter seperti di daerah aliran sungai di sekitar gunungapi. Aliran tanah ini dapat menelan korban cukup banyak.
Gejala Umum Tanah Longsor
· Munculnya retakan-retakan di lereng yang sejajar dengan arah tebing.
· Biasanya terjadi setelah hujan.
· Munculnya mata air baru secara tiba-tiba.
· Tebing rapuh dan kerikil mulai berjatuhan.
Penyebab Terjadinya Tanah Longsor
Pada prinsipnya tanah longsor terjadi bila gaya pendorong pada lereng lebih besar daripada gaya penahan. Gaya penahan umumnya dipengaruhi oleh kekuatan batuan dan kepadatan tanah. Sedangkan gaya pendorong dipengaruhi oleh besarnya sudut lereng, air, beban serta berat jenis tanah batuan.
Tahapan Mitigasi Bencana Tanah Longsor
· Pemetaan
Menyajikan informasi visual tentang tingkat kerawanan bencana alam geologi di suatu wilayah, sebagai masukan kepada masyarakat dan atau pemerintah kabupaten/kota dan provinsi sebagai data dasar untuk melakukan pembangunan wilayah agar terhindar dari bencana.
Menyajikan informasi visual tentang tingkat kerawanan bencana alam geologi di suatu wilayah, sebagai masukan kepada masyarakat dan atau pemerintah kabupaten/kota dan provinsi sebagai data dasar untuk melakukan pembangunan wilayah agar terhindar dari bencana.
· Penyelidikan
Mempelajari penyebab dan dampak dari suatu bencana sehingga dapat digunakan dalam perencanaan penanggulangan bencana dan rencana pengembangan wilayah.
Mempelajari penyebab dan dampak dari suatu bencana sehingga dapat digunakan dalam perencanaan penanggulangan bencana dan rencana pengembangan wilayah.
· Pemeriksaan
Melakukan penyelidikan pada saat dan setelah terjadi bencana, sehingga dapat diketahui penyebab dan cara penaggulangannya.
Melakukan penyelidikan pada saat dan setelah terjadi bencana, sehingga dapat diketahui penyebab dan cara penaggulangannya.
· Pemantauan
Pemantauan dilakukan di daerah rawan bencana, pada daerah strategis secara ekonomi dan jasa, agar diketahui secara dini tingkat bahaya, oleh pengguna dan masyarakat yang bertempat tinggal di daerah tersebut.
Pemantauan dilakukan di daerah rawan bencana, pada daerah strategis secara ekonomi dan jasa, agar diketahui secara dini tingkat bahaya, oleh pengguna dan masyarakat yang bertempat tinggal di daerah tersebut.
· Sosialisasi
Memberikan pemahaman kepada Pemerintah Provinsi /Kabupaten /Kota atau Masyarakat umum, tentang bencana alam tanah longsor dan akibat yang ditimbulkannnya. Sosialisasi dilakukan dengan berbagai cara antara lain, mengirimkan poster, booklet, dan leaflet atau dapat juga secara langsung kepada masyarakat dan aparat pemerintah
Memberikan pemahaman kepada Pemerintah Provinsi /Kabupaten /Kota atau Masyarakat umum, tentang bencana alam tanah longsor dan akibat yang ditimbulkannnya. Sosialisasi dilakukan dengan berbagai cara antara lain, mengirimkan poster, booklet, dan leaflet atau dapat juga secara langsung kepada masyarakat dan aparat pemerintah
· Pemeriksaan bencana longsor
Bertujuan mempelajari penyebab, proses terjadinya, kondisi bencana dan tata cara penanggulangan bencana di suatu daerah yang terlanda bencana tanah longsor.
Minggu, 17 Februari 2013
Mitigasi
Pengertian Mitigasi
Dari latar belakang tentang bencana alam di
Indonesia, mitigasi bencana merupakan langkah yang sangat perlu dilakukan
sebagai suatu titik tolak utama dari manajemen bencana. Sesuai dengan tujuan
utamanya yaitu mengurangi dan / atau meniadakan korban dan kerugian yang
mungkin timbul, maka titik berat perlu diberikan pada tahap sebelum terjadinya
bencana, yaitu terutama kegiatan penjinakan / peredaman atau dikenal dengan
istilah Mitigasi.
Tujuan utama (ultimate goal) dari Mitigasi Bencana
adalah sebagai berikut :
1. Mengurangi resiko/dampak yang
ditimbulkan oleh bencana khususnya bagi penduduk, seperti korban jiwa
(kematian), kerugian ekonomi (economy costs) dan kerusakan sumber daya alam.
2. Sebagai landasan (pedoman) untuk
perencanaan pembangunan.
3. Meningkatkan pengetahuan masyarakat
(public awareness) dalam menghadapi serta mengurangi dampak/resiko bencana,
sehingga masyarakat dapat hidup dan bekerja dengan aman (safe).
Mitigasi
bencana tsunami
adalah sebuah sistem yang dirancang untuk mendeteksi tsunami kemudian memberikan peringatan untuk
mencegah jatuhnya korban. Ada dua
jenis sistem peringatan dini tsunami yaitu sistem peringatan dini tsunami
internasional dan sistem peringatan dini tsunami regional. Gelombang
tsunami memiliki kecepatan antara 500 sampai 1.000 km/j (sekitar 0,14 sampai
0,28 kilometer per detik) di perairan terbuka, sedangkan gempa bumi dapat dideteksi dengan segera karena
getaran gempa yang memiliki kecepatan sekitar 4 kilometer per detik (14.400
km/j). Skema terjadinya
tsunami dapat terjadi jika terjadi gangguan yang menyebabkan perpindahan
sejumlah besar air, seperti letusan gunung api,
gempa bumi,
longsor
maupun meteor
yang jatuh ke bumi.
Gempa yang
menyebabkan tsunami
- Gempa bumi yang berpusat di tengah laut dan dangkal (0 - 30 km)
- Gempa bumi dengan kekuatan sekurang-kurangnya 6,5 Skala Richter
- Gempa bumi dengan pola sesar naik atau sesar turun
·
Mitigasi Bencana Gunung Berapi
Upaya memperkecil jumlah korban jiwa dan kerugian
harta benda akibat letusan gunung berapi, tindakan yang perlu dilakukan : 1.Pemantauan,aktivitas gunung api dipantau selama 24 jam menggunakan alat pencatatgempa (seismograf).
2.Tanggap
Darurat, tindakan yang dilakukan oleh DVMBG ketika terjadipeningkatan aktivitas
gunung berapi, antara lain mengevaluasi laporandan data, membentuk tim Tanggap
Darurat, mengirimkan tim ke lokasi,melakukan pemeriksaan secara terpadu.
3.Pemetaan, Peta Kawasan Rawan Bencana Gunung berapi dapat menjelaskanjenis dan
sifat bahaya gunung berapi, daerah rawan bencana, arahpenyelamatan diri, lokasi
pengungsian, dan pos penanggulangan bencana.
4.Penyelidikan gunung berapi menggunakan metoda Geologi, Geofisika,
danGeokimia. Hasil penyelidikan ditampilkan dalam bentuk buku, peta dandokumen
lainya.
5.Sosialisasi, petugas melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Daerahserta
masyarakat terutama yang tinggal di sekitar gunung berapi.


















