Pengertian:
Dalam pengertian Yuridis, Domisili
adalah tempat seseorang yang harus dianggap selalu hadir dalam hubungannya
dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban, juga apabila pada suatu waktu
ia benar-benar tidak dapat hadir di tempat tersebut. Menurut Vollmar, tempat
tingga merupakan tempat orang melakukan perbuatan hukum. Perbuatan hukum adalah
perbuatan yang menimbulkan akibat hukum.
Unsur-unsur
Domisili
1. Adanya tempat tertentu (tetap atau sementara)
2. Adanya orang yang selalu hadir pada tempat tersebut
3. Adanya hak dan kewajiban
4. Adanya prestasi
Pentingnya
domisili
Menurut hukum, tiap-tiap orang harus
mempunyai tempat tinggal (domisili) dimana ia harus dicari. Pentingnya domisili
ini terkait dengan hal-hal berikut, antara lain :
1. Dimana seorang harus menikah (pasal 78 KUHPer)
2. Dimana seorang harus dipanggil oleh pengadilan (pasal
1393 KUH Per)
3. Pengadilan mana yang berwenang terhadap seseorang
(pasal 207 KUHPer)
Macam
Domisili
Domisili dapat dibedakan menurut sistem
hukum yang mengaturnya : Common Law dan Eropa Kontinental. Menurut KUH Perdata
(termasuk Eropa Kontinental), tempat tinggal dibedakan 2 macam :
1. Tempat tinggal yang sesungguhnya
2. Tempat tinggal pilihan
Tempat
tinggal sesungguhnya atau Eigenlijke Woonplaats adalah tempat
melakukan perbuatan hukum pada umumnya.
Dibedakan menjadi 2 macam:
1. Tempat tinggal suka rela atau mandiri (vrijwillige,
onafhank elijke woonplaats), yaitu tempat tinggal yang tidak tergantung pada
hubungannya dengan orang lain. Istilah tempat tinggal menurut pembentuk
undang-undang pada dasarnya hendak menegaskan bahwa yang dimaksud domisili
adalah tempat tinggal dalam pengertian yuridis. Pasal 17 BW, menentukan bahwa
setiap orang dianggap memiliki tempat tinggal pokok, yaitu tempat tinggal yang
memiliki hubungan tertentu secara terus-menerus dengan orang bersangkutan. Pada
umumnya tempat tinggal yuridis dengan tempat tinggal sesungguhnya adalah sama,
akan tetapi adakalanya tidak ada demikian. Bagi seseorang yang tidak mempunyai
domisili di tempat kediamannya yang pokok (tertentu), maka domisilinya dianggap
berada di tempat di mana ia sungguh-sungguh berada.
2. Tempat tinggal wajib atau tempat tingga menurut hukum
(Afhankelijke, Noodzakelijke of Ontleende Woodplaats), yaitu tempat tinggal
yang tidak bergantung pada keadaan-keadaan orang bersangkutan, tetapi
bergantung pada keadaan orang lain. Dalam arti yuridis, tempat tinggal wajib
terkait dengan orang yang pertama disebut. Jadi pengertian tempat tinggal wajib
ialah tempat tinggal yang ditentukan oleh hubungan antara seseorang dengan
orang lain.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan,
pihak-pihak yang dianggap mempunyai tempat tinggal wajib, meliputi :
1. Seorang istri mengikuti suami
2. Anak-anak yang masih meenderjaring mngikuti tempat
tinggal orang tua atau wali anak tersebut
3. Anak-anak yang masih meenderjaring di bawah pengampuan
(onder curatele gastelden), tempat tinggal mereka adalah pada curator
4. Buruh yang tinggal di rumah majikannya, domisilinya
mengikuti majikan.
Tempat
tinggal yang dipilih (Gezoken Woonplaats)
Pada dasarnya terdapat 4 syarat yang
harus dipenuhi oleh para pihak dalam menentukan domisili pilihan, yaitu :
1. Pilihan harus terjadi dengan perjanjian
2. Perjanjian harus diadakan secara tertulis (bentuk
perjanjian tertulis)
3. Pilihan hanya dapat terjadi untuk satu atau lebih
perbuatan hukum atau hubungan hukum tertentu
4. Untuk pilihan itu diperlukan adanya kepentingan yang
wajar.
Perpindahan
Tempat Tinggal dan Rumah Kematian
Adakalanya seseorang karena sesuatu dan
lain hal berpindah tempat tinggal dari suatu tempat ke tempat lain. Menurut
ketentuan pasal 18 KUH Perdata, perpindahan tempat tingga akan terjadi karena :
1) rumah tempat tinggal dengan nyata pindah ke tempat lain, 2) terdapat maksud
untuk memindahkan tempat tinggal pokok ke tempat lain dengan cara yang
ditunjukkan oleh pasal 19 BW. Berpindahan tempat tinggal suami, wali atau
pengampu menurut hukum juga mengakibatkan perpindahan tempat tinggal bagi
seorang istri, anak atau anak-anak yang masih minderjaring dan atau anak-anak
yang berada di bawah pengampuan.
Sedangkan rumah kematian bagi seseorang
yang meninggal dunia adalah tempat tinggalnya yang terakhir. Rumah kematian
dianggap penting dalam kaitannya dengan urusan-urusan pewarisan. Warisan
dianggap jatuh pada rumah kematian. Menurut pasal 962 BW, bahwa setelah pewaris
meninggal dunia, maka testamen rahasia harus disampaikan pada balai harta
peninggalan yang mewilayahi rumah kematian pewaris.
Sumber
Pustaka :
Titik Triwulan Tutik, SH., MH., Hukum Perdata dalam
Sistem Hukum Nasional (Kencana Prenada Media Group: 2010)
1 komentar:
isinya sangat memuaskan
Posting Komentar