Minggu, 24 Februari 2013

Domisili : Pengertian dan Macamnya (Tinjauan Yuridis)



Pengertian:
Dalam pengertian Yuridis, Domisili adalah tempat seseorang yang harus dianggap selalu hadir dalam hubungannya dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban, juga apabila pada suatu waktu ia benar-benar tidak dapat hadir di tempat tersebut. Menurut Vollmar, tempat tingga merupakan tempat orang melakukan perbuatan hukum. Perbuatan hukum adalah perbuatan yang menimbulkan akibat hukum.
Unsur-unsur Domisili
1.       Adanya tempat tertentu (tetap atau sementara)
2.      Adanya orang yang selalu hadir pada tempat tersebut
3.      Adanya hak dan kewajiban
4.      Adanya prestasi
Pentingnya domisili
Menurut hukum, tiap-tiap orang harus mempunyai tempat tinggal (domisili) dimana ia harus dicari. Pentingnya domisili ini terkait dengan hal-hal berikut, antara lain :
1.       Dimana seorang harus menikah (pasal 78 KUHPer)
2.      Dimana seorang harus dipanggil oleh pengadilan (pasal 1393 KUH Per)
3.      Pengadilan mana yang berwenang terhadap seseorang (pasal 207 KUHPer)
Macam Domisili
Domisili dapat dibedakan menurut sistem hukum yang mengaturnya : Common Law dan Eropa Kontinental. Menurut KUH Perdata (termasuk Eropa Kontinental), tempat tinggal dibedakan 2 macam :
1.       Tempat tinggal yang sesungguhnya
2.      Tempat tinggal pilihan
Tempat tinggal sesungguhnya atau Eigenlijke Woonplaats adalah tempat melakukan perbuatan hukum pada umumnya.
Dibedakan menjadi 2 macam:
1.       Tempat tinggal suka rela atau mandiri (vrijwillige, onafhank elijke woonplaats), yaitu tempat tinggal yang tidak tergantung pada hubungannya dengan orang lain. Istilah tempat tinggal menurut pembentuk undang-undang pada dasarnya hendak menegaskan bahwa yang dimaksud domisili adalah tempat tinggal dalam pengertian yuridis. Pasal 17 BW, menentukan bahwa setiap orang dianggap memiliki tempat tinggal pokok, yaitu tempat tinggal yang memiliki hubungan tertentu secara terus-menerus dengan orang bersangkutan. Pada umumnya tempat tinggal yuridis dengan tempat tinggal sesungguhnya adalah sama, akan tetapi adakalanya tidak ada demikian. Bagi seseorang yang tidak mempunyai domisili di tempat kediamannya yang pokok (tertentu), maka domisilinya dianggap berada di tempat di mana ia sungguh-sungguh berada.   
2.      Tempat tinggal wajib atau tempat tingga menurut hukum (Afhankelijke, Noodzakelijke of Ontleende Woodplaats), yaitu tempat tinggal yang tidak bergantung pada keadaan-keadaan orang bersangkutan, tetapi bergantung pada keadaan orang lain. Dalam arti yuridis, tempat tinggal wajib terkait dengan orang yang pertama disebut. Jadi pengertian tempat tinggal wajib ialah tempat tinggal yang ditentukan oleh hubungan antara seseorang dengan orang lain.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pihak-pihak yang dianggap mempunyai tempat tinggal wajib, meliputi :
1.       Seorang istri mengikuti suami
2.      Anak-anak yang masih meenderjaring mngikuti tempat tinggal orang tua atau wali anak tersebut
3.      Anak-anak yang masih meenderjaring di bawah pengampuan (onder curatele gastelden), tempat tinggal mereka adalah pada curator
4.      Buruh yang tinggal di rumah majikannya, domisilinya mengikuti majikan.
Tempat tinggal yang dipilih (Gezoken Woonplaats)
Pada dasarnya terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi oleh para pihak dalam menentukan domisili pilihan, yaitu :
1.       Pilihan harus terjadi dengan perjanjian
2.      Perjanjian harus diadakan secara tertulis (bentuk perjanjian tertulis)
3.      Pilihan hanya dapat terjadi untuk satu atau lebih perbuatan hukum atau hubungan hukum tertentu
4.      Untuk pilihan itu diperlukan adanya kepentingan yang wajar.
Perpindahan Tempat Tinggal dan Rumah Kematian
Adakalanya seseorang karena sesuatu dan lain hal berpindah tempat tinggal dari suatu tempat ke tempat lain. Menurut ketentuan pasal 18 KUH Perdata, perpindahan tempat tingga akan terjadi karena : 1) rumah tempat tinggal dengan nyata pindah ke tempat lain, 2) terdapat maksud untuk memindahkan tempat tinggal pokok ke tempat lain dengan cara yang ditunjukkan oleh pasal 19 BW. Berpindahan tempat tinggal suami, wali atau pengampu menurut hukum juga mengakibatkan perpindahan tempat tinggal bagi seorang istri, anak atau anak-anak yang masih minderjaring dan atau anak-anak yang berada di bawah pengampuan.
Sedangkan rumah kematian bagi seseorang yang meninggal dunia adalah tempat tinggalnya yang terakhir. Rumah kematian dianggap penting dalam kaitannya dengan urusan-urusan pewarisan. Warisan dianggap jatuh pada rumah kematian. Menurut pasal 962 BW, bahwa setelah pewaris meninggal dunia, maka testamen rahasia harus disampaikan pada balai harta peninggalan yang mewilayahi rumah kematian pewaris.
Sumber Pustaka :
Titik Triwulan Tutik, SH., MH., Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional (Kencana Prenada Media Group: 2010)

1 komentar:

Posting Komentar