Pengertian Mitigasi
Dari latar belakang tentang bencana alam di
Indonesia, mitigasi bencana merupakan langkah yang sangat perlu dilakukan
sebagai suatu titik tolak utama dari manajemen bencana. Sesuai dengan tujuan
utamanya yaitu mengurangi dan / atau meniadakan korban dan kerugian yang
mungkin timbul, maka titik berat perlu diberikan pada tahap sebelum terjadinya
bencana, yaitu terutama kegiatan penjinakan / peredaman atau dikenal dengan
istilah Mitigasi.
Tujuan utama (ultimate goal) dari Mitigasi Bencana
adalah sebagai berikut :
1. Mengurangi resiko/dampak yang
ditimbulkan oleh bencana khususnya bagi penduduk, seperti korban jiwa
(kematian), kerugian ekonomi (economy costs) dan kerusakan sumber daya alam.
2. Sebagai landasan (pedoman) untuk
perencanaan pembangunan.
3. Meningkatkan pengetahuan masyarakat
(public awareness) dalam menghadapi serta mengurangi dampak/resiko bencana,
sehingga masyarakat dapat hidup dan bekerja dengan aman (safe).
Mitigasi
bencana tsunami
adalah sebuah sistem yang dirancang untuk mendeteksi tsunami kemudian memberikan peringatan untuk
mencegah jatuhnya korban. Ada dua
jenis sistem peringatan dini tsunami yaitu sistem peringatan dini tsunami
internasional dan sistem peringatan dini tsunami regional. Gelombang
tsunami memiliki kecepatan antara 500 sampai 1.000 km/j (sekitar 0,14 sampai
0,28 kilometer per detik) di perairan terbuka, sedangkan gempa bumi dapat dideteksi dengan segera karena
getaran gempa yang memiliki kecepatan sekitar 4 kilometer per detik (14.400
km/j). Skema terjadinya
tsunami dapat terjadi jika terjadi gangguan yang menyebabkan perpindahan
sejumlah besar air, seperti letusan gunung api,
gempa bumi,
longsor
maupun meteor
yang jatuh ke bumi.
Gempa yang
menyebabkan tsunami
- Gempa bumi yang berpusat di tengah laut dan dangkal (0 - 30 km)
- Gempa bumi dengan kekuatan sekurang-kurangnya 6,5 Skala Richter
- Gempa bumi dengan pola sesar naik atau sesar turun
·
Mitigasi Bencana Gunung Berapi
Upaya memperkecil jumlah korban jiwa dan kerugian
harta benda akibat letusan gunung berapi, tindakan yang perlu dilakukan : 1.Pemantauan,aktivitas gunung api dipantau selama 24 jam menggunakan alat pencatatgempa (seismograf).
2.Tanggap
Darurat, tindakan yang dilakukan oleh DVMBG ketika terjadipeningkatan aktivitas
gunung berapi, antara lain mengevaluasi laporandan data, membentuk tim Tanggap
Darurat, mengirimkan tim ke lokasi,melakukan pemeriksaan secara terpadu.
3.Pemetaan, Peta Kawasan Rawan Bencana Gunung berapi dapat menjelaskanjenis dan
sifat bahaya gunung berapi, daerah rawan bencana, arahpenyelamatan diri, lokasi
pengungsian, dan pos penanggulangan bencana.
4.Penyelidikan gunung berapi menggunakan metoda Geologi, Geofisika,
danGeokimia. Hasil penyelidikan ditampilkan dalam bentuk buku, peta dandokumen
lainya.
5.Sosialisasi, petugas melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Daerahserta
masyarakat terutama yang tinggal di sekitar gunung berapi.
0 komentar:
Posting Komentar