Minggu, 17 Februari 2013

Mitigasi


Pengertian Mitigasi

      Dari latar belakang tentang bencana alam di Indonesia, mitigasi bencana merupakan langkah yang sangat perlu dilakukan sebagai suatu titik tolak utama dari manajemen bencana. Sesuai dengan tujuan utamanya yaitu mengurangi dan / atau meniadakan korban dan kerugian yang mungkin timbul, maka titik berat perlu diberikan pada tahap sebelum terjadinya bencana, yaitu terutama kegiatan penjinakan / peredaman atau dikenal dengan istilah Mitigasi.
Tujuan utama (ultimate goal) dari Mitigasi Bencana adalah sebagai berikut :

1.  Mengurangi resiko/dampak yang ditimbulkan oleh bencana khususnya bagi penduduk, seperti korban jiwa (kematian), kerugian ekonomi (economy costs) dan kerusakan sumber daya alam.
2.      Sebagai landasan (pedoman) untuk perencanaan pembangunan.
3.    Meningkatkan pengetahuan masyarakat (public awareness) dalam menghadapi serta mengurangi dampak/resiko bencana, sehingga masyarakat dapat hidup dan bekerja dengan aman (safe).

Mitigasi bencana tsunami 
       adalah sebuah sistem yang dirancang untuk mendeteksi tsunami kemudian memberikan peringatan untuk mencegah jatuhnya korban. Ada dua jenis sistem peringatan dini tsunami yaitu sistem peringatan dini tsunami internasional dan sistem peringatan dini tsunami regional. Gelombang tsunami memiliki kecepatan antara 500 sampai 1.000 km/j (sekitar 0,14 sampai 0,28 kilometer per detik) di perairan terbuka, sedangkan gempa bumi dapat dideteksi dengan segera karena getaran gempa yang memiliki kecepatan sekitar 4 kilometer per detik (14.400 km/j). Skema terjadinya tsunami dapat terjadi jika terjadi gangguan yang menyebabkan perpindahan sejumlah besar air, seperti letusan gunung api, gempa bumi, longsor maupun meteor yang jatuh ke bumi.
Gempa yang menyebabkan tsunami
  • Gempa bumi yang berpusat di tengah laut dan dangkal (0 - 30 km)
  • Gempa bumi dengan kekuatan sekurang-kurangnya 6,5 Skala Richter
  • Gempa bumi dengan pola sesar naik atau sesar turun  
·         Mitigasi Bencana Gunung Berapi
Upaya memperkecil jumlah korban jiwa dan kerugian harta benda akibat letusan gunung berapi, tindakan yang perlu dilakukan :

1.Pemantauan,aktivitas gunung api dipantau selama 24 jam menggunakan alat pencatatgempa (seismograf).

2.Tanggap Darurat, tindakan yang dilakukan oleh DVMBG ketika terjadipeningkatan aktivitas gunung berapi, antara lain mengevaluasi laporandan data, membentuk tim Tanggap Darurat, mengirimkan tim ke lokasi,melakukan pemeriksaan secara terpadu. 
3.Pemetaan, Peta Kawasan Rawan Bencana Gunung berapi dapat menjelaskanjenis dan sifat bahaya gunung berapi, daerah rawan bencana, arahpenyelamatan diri, lokasi pengungsian, dan pos penanggulangan bencana. 
4.Penyelidikan gunung berapi menggunakan metoda Geologi, Geofisika, danGeokimia. Hasil penyelidikan ditampilkan dalam bentuk buku, peta dandokumen lainya. 
5.Sosialisasi, petugas melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Daerahserta masyarakat terutama yang tinggal di sekitar gunung berapi.
 

0 komentar:

Posting Komentar